About

check

Selasa, 10 Maret 2009

KESESATAN LDII

LDII Gagal Menunggangi MUI

Oleh Akhi Joko Di MUI (Majelis Ulama Indonesia)

LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia) itu masih digolongkan sebagai aliran sesat karena merupakan reinkarnasi Islam Jamaah. Islam Jamaah sudah ada fatwa tentang kesesatannya.

Di Munas MUI ke-7, LDII dipersamakan dengan Ahmadiyah. Memang bukan di dalam fatwa, namun dalam rekomendasi MUI tentang aliran sesat. Di mana disebutkan di situ, Ahmadiyah dan LDII. (KH Ma¡¦ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, Majalah Sabili, Jakarta, No 23 Th XIII, 1 Juni 2006/ 20 Jumadil Awal 1427, halaman 9).

Dalam pernyataan itu, KH Maruf Amin menceritakan, LDII melakukan pendekatan kepada MUI. Ketika MUI bersama ormas-ormas Islam mengadakan aksi damai mendukung RUU APP (Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi), LDII ikut, membawa benderanya, dan menemui Ma¡¦ruf Amin.

Waktu Kiai ini sakit, mereka datang juga ke rumah sakit, dan meminta untuk bergabung dan bersama-sama. KH Ma’ruf Amin tidak menerimanya, namun mengatakan: Anda harus klarifikasi bahwa Anda itu bukan seperti yang dituduhkan (sesat), bahwa Anda bukan reinkarnasi dari Islam Jama¡¦ah, bahwa Anda akan mengikuti paham Islam yang kita benarkan.¡¨
Selanjutnya, KH Ma’ruf Amin mengemukakan, Saya kira mereka (LDII) mau mencoba menggunakan saya untuk memanipulasi atau apalah namanya, dengan pendekatan personal mereka.¡¨ (Sabili, 1 Juni 2006, halaman 9). Ya, itu sudah lebih canggih dari paradigma lama LDII yang dulunya bernama Lemkari,
Nama baru dari Islam Jamaah yang dilarang kejaksaan Agung 1971, yang sebelumnya bernama Darul Hadits yang didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah yang nama asalnya Madigol.
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah alias Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits alias Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (alias Madigol).
Setelah aliran tersebut dilarang pada tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 13 Januari 1972 (tanggal yang sama tercantum dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya, ini menunjukkan bahwa LDII memang ada kaitan dengan LEMKARI alias Islam Jama’ah alias Darul Hadits).
Mana lebih canggihnya? Yaitu lebih canggih dari semboyan yang lama, kebo-kebo maju, barongan-barongan mundur.

Maksudnya, kalau menghadapi orang-orang bodoh, awam, tidak berpengaruh, dan mudah dipengaruhi, itu ibarat menghadapi kerbau, maka harus maju; serang terus, pengaruhi terus.
Tetapi kalau menghadapi orang pandai, apalagi ulama yang punya dalil dan mampu membantah, maka pihak Islam Jamaah harus mundur. Tidak perlu menghadapinya. Jadi ulama itu diibaratkan barongan, yaitu rumpun bambu berduri yang sulit ditembus. Maka orang Islam Jama¡¦ah harus mundur dalam menghadapinya. (lihat buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, susunan Hartono Ahmad Jaiz).

Sekarang, LDII berani mendekati MUI, mempengaruhi, bahkan KH Ma¡¦ruf Amin pun merasa, Saya kira mereka (LDII) mau mencoba menggunakan saya untuk memanipulasi atau apalah namanya, dengan pendekatan personal mereka.¡¨ Lebih dari itu, justru LDII sudah berani berupaya untuk memlintir MUI, yaitu LDII pasang spanduk di jalan raya, yang isinya LDII bersama MUI, dalam rangka aksi sejuta umat mendukung RUU APP.

Sampai-sampai seorang anggota MUI Pusat kaget sekali ketika melintas di jalan raya di daerah Pasar Minggu Jakarta, melihat spanduk macam itu pagi-pagi, yang siangnya akan ada aksi sejuta umat untuk mendukung RUU APP.
Aktivis di MUI itu saking kagetnya, lalu menelepon rekannya, dengan mengeluh, kenapa jadi begini? Kalau para dukun juga pasang spanduk, Paguyuban Dukun bersama MUI, bagaimana?
Kalau dinalar, LDII ini lebih licik dibanding para dukun yang sudah jelas keblingernya. Sama-sama difatwakan sesat oleh MUI, para dukun tidak mengadakan tingkah licik seperti yang dilakukan LDII.
Padahal para dukun juga punya paguyuban dan anggotanya ribuan. Ini bukan untuk menjunjung dukun, tetapi kenyataan, bahwa LDII lebih licik dibanding dukun, walau dukun sudah dikenal paling licik di dunia ini.
Kalau tidak licik, bukan dukun namanya. Itu saja masih kalah licik dibanding LDII.

Jadi LDII memang benar-benar pol (puncak, mentok) kelicikannya. Karena memang ada pendidikan khususnya, dengan makalah khususnya pula dengan judul Polnya Ilmu Manqul. Itulah paradigma baru LDII, bukan sekadar seperti yang lama. Lebih canggih dalam menelikung pihak-pihak lain demi mengeruk keuntungan diri dan kelompoknya.

Makanya ketika ada kajian khusus tentang aliran sesat, 25 Mei 2006, di Masjid At-Taqwa Ujung Harapan Bekasi Jawa Barat (yang didirikan oleh Singa Bekasi, KH Nur Alie), muncul pertanyaan, katanya LDII sekarang sudah tidak seperti yang dulu, sudah memiliki paradigma baru, bagaimana itu Ustadz? Para Ustadz yang ditanya yaitu Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam), Bambang Irawan (mantan gembong Islam Jamaah), Hartono Ahmad Jaiz (wartawan, penulis buku-buku Islam, dan da’i), dan Adian Husaini (DDII, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia).

Ustadz menjawab, paradigma baru LDII yaitu lebih canggih dalam hal berbohong dibanding yang lama.
Contohnya, mereka sekarang berani melakukan kebohongan publik, secara umum ditujukan kepada umum, berani membantah berita di Majalah Sabili yang memberitakan tindakan LDII yang meneror para da’i, menyerang, dan bertindak kekerasan. Padahal bukti-bukti yang dipukuli oleh LDII di Masjid Nurul Ikhlas Ciracas Jakarta Timur, dan Masjid Agung Karanganyar Solo Jawa Tengah, jelas ada.

Bahkan di Ciracas, Nur Salim jelas-jelas mengaku sebagai ketua LDII Ciracas, yang pengakuannya itu di depan kapolsek Ciracas, AKP Iskandar dan para panitia pengajian, setelah adanya penyerangan, dan pemukulan dari pihak LDII pimpinan Nur Salim di Masjid Nurul Ikhlas itu.
Panitia yang dipukuli 7 orang, ada yang diinjak-injak sampai benar-benar kesakitan. (beritanya bisa dibaca di swaramuslim.net berjudul Massa LDII alias Islam Jama¡¦ah Ngamuk di Ciracas, Resensi Oleh : Redaksi 26 Dec 2005 - 1:42 am)

Tetapi berani-beraninya, ketua umum DPP LDII Prof DR Ir KH Abdullah Syam MSc dan Sekretaris Jenderal H Muhammad Sirot SH, berbohong lewat surat tertulis dan dimuat di Sabili: Tidak benar ada amuk massa dari massa LDII, karena LDII tidak pernah mengirim utusan menghadiri Ceramah tersebut, apalagi mengirimkan massa.¡¨ ( Ketua Umum DPP LDII Prof DR Ir KH Abdullah Syam MSc dan Sekretaris Jenderal H Muhammad Sirot SH, Sabili, 1 Juni 2006, halaman 7). Itulah paradigma baru LDII, yaitu lebih canggih dalam hal berbohong dan lebih terang-terangan.

Jadi justru lebih lagi dibanding yang dulu, tandas ustadz-ustadz dalam kajian di Masjid At-Taqwa Bekasi itu. Oleh karena itu, umat Islam, lebih-lebih MUI dan tokoh-tokoh Islam wajib waspada dan hati-hati terhadap LDII. Sebagaimana dikemukakan oleh Amin Djamaluddin: Menteri Agama Maftuh Basyuni berkata,
Ada lagi yang lebih berbahaya dari Ahmadiyah, yaitu LDII.¡¨ (Sabili, 1 juni 2006, halaman .

Untuk menjelaskan kesesatan dan bahkan hinaan terhadap umat Islam oleh LDII, berikut ini kami paparkan seperlunya.

Semoga manfaat. Bukti-bukti Kesesatan LDII Berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya: Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.

Menganggap najis Muslimin di luar jama¡¦ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).

Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa.
Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ¡¥Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII.

Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri. DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).


Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).

Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII.
Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).

Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri.

Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo.
LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.

LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354? menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat.

Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut baiatnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280). Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir.

Penampilan orang sesat model ini: kaku kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya.

(Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka).

Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar.
Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya.
Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun.

Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham.
Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan.

Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan.
Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.

Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar.
Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).
Fatwa-fatwa sesatnya dan pelarangannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M,

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum. Pelarangan Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang:
Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto). Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama¡¦ah, Lemkari, LDII (1999);
Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡¦ah.¡¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma¡¦ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat.

Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma¡¦ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat.

Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¡¨ (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 rabi¡¦ul Akhir 1427, halaman 31).


BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII

A.
Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai: - Orang kafir - musuh Alloh - musuh orang iman - calon ahli neraka - tidak boleh dikasihani.
Di antaranya ditulis: Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi: Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi, ¨
Untuk menyikapi orang di luar jama¡¦ah LDII yang telah dianggap kafir itu dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di makalah itu untuk menegaskan orang di luar jama’ah LDII adalah kafir, dan larangan menikah dengan orang selain jama’ah LDII. Maka ditulis di baris selanjutnya: “ingatlah firman Alloh”: ??????????? ????????? ????????? ??? ??????????? ????????????? ??????????? ???? ????? ?????????????? . ???? ?????? 144 “Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.” Dan diberi dorongan bahwa ternyata didalam jama’ah masih banyak sekali perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9). Secara berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) .
Tiada Islam itu artinya adalah kafir. Uraiannya sbb: “JAMA’AH DIDALAM AGAMA MENGENAI SELAIN SHOLAT ialah : —-Mengangkat Amir/Imam untuk dita’ati dalam agama untuk menuju Surga, dan selamat dari Neraka Allah, berdasarkan dalil Hadits mauquf ialah ucapan Umar bin Al Chotob yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal: ?? ????? ??? ???????? ??? ????? ??? ???????? ??? ????? ??? ??????? ??? ???? ??? ??????? (Buku tokoh Islam jama’ah, Drs. Nurhasim, “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” halaman 12) — ”Sedang ber-jama’ah harus dengan jalan ber-amir. Ber-Amir dengan jalan berbai’at kemudian diikuti dengan taat sesuai dalil”. ( Drs. Nurhasim halaman 34 ) ?? ????? ???. . . . . . . . . . — ”Keterangan Rosulullah mengenai Jama’ah dengan sabda: ?? ??? ???? ??????? (Yang aku tetapi dan para sahabatku) itu tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi dari kata-kata Umar: Laa Islaama illa bil jama’ati…. dst. . (Drs Nurhasim halaman 21) — ”Adapun dalil yang menyanggah adanya Islam tanpa Jama’ah adalah Hadits mauquf, sabda Umar yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal (Drs. Nurhasim halaman 19) : ?? ????? ???. . . . . . . . . .

Komentar kami: Pernyataan tersebut membuktikan bahwa yang menjadi dasar penetapan kafir terhadap orang-orang di luar jama’ah adalah Laa Islaama Illa bil jama’ati……dst Dengan demikian dalil Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…dst itu, bukan saja sebagai dasar berjama’ah, beramir, berbaiat dan taat tetapi lebih dari itu sebagai dasar penilaian bahwa orang yang di luar Jama’ah (H. Nurhasan Ubaidah) itu kafir. Pernyataan kafir ini yang dampaknya menjadi sangat luas, karena orang kafir itu padanya tidak ada lagi kebaikan, tidak ada kehalalan, adanya semua maksiat, semua keburukan, sama dengan binatang bahkan darah dan hartanya pun halal diambil. Jadi walaupun beberapa guru LDII dalam kesempatan berdialog menyatakan kepada saya (penulis HMC Shodiq) bahwa Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… itu bukan pokok tetapi hanya sebagai pendukung, namun jelas sekali pernyataan-pernyataan tersebut di atas merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa dalil dasar dari pada berjama’ah yang kemudian membai’at amir (H. Nurhasan Ubaidah) untuk ditaati, serta penilaian bahwa orang luar jama’ah itu kafir adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… dst. (Hadits mauquf yang dhaif). Kesimpulannya, dalam hal yang berkaitan dengan berjama’ah, mengangkat amir, baiat dan taat serta pernyataan kafir (pengafiran), yang menjadi landasan pokoknya adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati dst. lebih luas ada di Buku H.M.C. Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, LPPI, Jakarta, cetakan 2, Oktober 2004). B. Menganggap selain golongan LDII adalah najis, diungkapkan dengan hinaan sangat kotor, yaitu vagina busuk.
Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000.
Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman). Kutipan: “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.).
Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman)).

Tanggapan: Ketika saya membaca teks itu, lalu menanyakan kepada seorang yang telah benar-benar sepuluhan tahun lebih belajar kepada Imam pendiri LDII yakni H Nurhasan Ubaidah Lubis yang dulu jamaahnya disebut Darul Hadits kemudian Islam Jamaah kemudian Lemkari, akhirnya LDII. Orang yang saya tanya itu mengajukan pertanyaan, untuk menegaskan apakah memang teks itu dari LDII. Lalu dia minta saya bacakan sebagian isi teksnya, maka saya baca poin 3: “Nasehat pokok, nasehat utama yaitu satu-satunya jamaah supaya: - Tetap menetapi QHJ (maksudnya, Qur’an Hadits Jamaah, pen.). - Tetap menetapi 5 bab, - Tetap menetapi sambung jamaah.” Bekas murid Imam LDII ini mengakui bahwa itu memang teks dari LDII. Lalu dia minta saya membacakan apa yang akan saya tanyakan, yaitu poin 20. Saya pun membacakannya. Ketika saya baca kalimat: “Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya…. “ (saya tidak tega untuk meneruskan membaca, jadi macet). Lalu sang bekas murid Imam LDII itu meneruskan kalimat itu dengan dua kalimat alternatif, yang sama-sama amat sangat joroknya. Lalu dia bertanya: kalimat yang pertama atau yang kedua? Saya jawab, yang pertama (yaitu seperti yang tertulis di atas). Maka dia kaget, lho… jadi sekarang dipakai lagi? Padahal sudah pernah dihapus itu. Dari keterangan itu, berarti penghinaan terhadap umat Islam oleh Imam LDII ini sudah sejak Imam pertama, kemudian diteruskan sekarang ini oleh penggantinya, yaitu anak Nurhasan bernama Abdu Dhohir. Umat Islam selain jamaah LDII semuanya dihina dengan sebutan kemaluan wanita (vagina) yang busuk. Rangkaian penghinaan itu mengandung berbagai masalah: Masalah aqidah yakni: i. Mewajibkan (kepada Allah?) bahwa jamaah LDII saja yang masuk surga. ii. Memastikan jamaahnya dengan perkataan betul-betul wajib masuk surga. iii. Memastikan orang-orang selain jamaahnya sebagai vagina busuk semua (dengan keyakinan bahwa jamaah LDII adalah khoirul bariyyah –sebaik-baik manusia dan wajib masuk surga, sedang selain jamaah LDII adalah syarrul bariyyah –seburuk-buruk manusia, makanya disebut dengan kata-kata sangat jorok itu, menurut penjelasan bekas murid Imam LDII).
Menghina umat Islam selain jamaah LDII, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai vagina busuk. Mengucapkan kata-kata sangat kotor di depan pemuda-pemudi kader LDII atas nama nasehat Imam, itu berarti mengatasnamakan agama Allah, namun mulutnya sangat jorok. Imam memberi nasehat itu bukan sekadar seperti khotib atau muballigh biasa. Sedangkan muballigh biasa pun apa yang disampaikan berupa nasehat agama itu adalah menyampaikan agama Allah. Muballigh saja kalau sampai menghina umat Islam apalagi dengan kata-kata yang sangat jorok, maka perlu dituntut. Boleh jadi dikeroyok massa beramai-ramai. Apalagi ini Imam yang merupakan pemimpin atas nama agama Allah.
Di samping membuat murkanya umat Islam secara keseluruhan, sikap LDII ini telah menyamai bahkan melebihi kejahatan terburuk yang Allah kecamkan, yaitu betapa buruknya sifat lancang orang Yahudi dan Nasrani yang berangan-angan bahwa hanya merekalah yang masuk surga, lalu dibantah langsung oleh Allah swt: ????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???? ????? ?????? ???? ???????? ?????? ?????????????? ???? ??????? ????????????? ???? ???????? ??????????(111 Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS Al-Baqarah: 111). ????? ???? ???????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ???????????(112). (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 112). Dibanding dengan Yahudi dan Nasrani dalam ayat ini, LDII lebih drastis lagi, karena ungkapannya itu tegas-tegas dengan kata-kata “betul-betul wajib masuk surga” (Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini), lalu yang lainnya dihina dengan kata-kata sangat jorok. Imam LDII mewajibkan hanya jamaahnya sajalah yang masuk surga itupun sudah ada tantangannya yang langsung dari Allah swt, yang dihadapkan kepada kelompok yang ditiru oleh LDII: ????????? ???? ?????????? ???????? ?????? ????????? ??????????? ???? ????????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???????? ???? ?????????? ????? ??????? ??? ??? ???????????(80) Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (QS Al-Baqarah: 80). ?????? ??????????? ??????? ???? ?????????? ???????? ?????? ????????? ???????????? ??????????? ??? ????????? ??? ??????? ???????????(24) Hal itu adalah karena mereka mengaku: “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung”. Mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan. (QS Ali Imran: 24). C. Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi saw. Hingga mereka tidak mau makmum kepada selain LDII. (Kenyataan di kantor-kantor dan di kampung-kampung, orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya. Bahkan cenderung tidak mau sholat di masjid Muslimin selain LDII. Kalau di kantor dan mereka terpaksa sholat di masjid kantor, maka biasanya orang LDII memilih datang ke masjid setelah masjid sepi atau sesudah sholat berjama’ah bubar. Atau sholat di mana saja, tidak di masjid. Bahkan mereka tidak pernah berjum’atan di masjid Muslimin selain milik LDII). Padahal sholat orang LDII perlu dipertanyakan, sebab landasannya adalah buku khusus untuk intern warga LDII berjudul Kitabussholah, 151 halaman. Sedangkan dalam Kitabussholah itu ada pemalsuan hadits riwayat At-Tirmidzi. Jadi, LDII menganggap sholat orang selain golongan mereka tidak sah. Padahal sholat orang LDII justru yang bermasalah, karena pedomannya buku Kitabussholah khusus untuk intern warga LDII, yang di dalamnya mengandung kebohongan pendirinya, Nur Hasan Ubaidah. Ini mengandung beberapa masalah: Menganggap sholat yang sah hanya sholat orang LDII. Buku pedoman sholat LDII, Kitabussholah mengandung kebohongan Nur Hasan Ubaidah pendiri Islam Jama’ah. Menjadi bukti bahwa LDII adalah jama’ah yang mengikuti dan berpedoman kepada Nur Hasan Ubaidah, yang sudah terbukti banyak bohongnya. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong. Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak berpedoman kepada buku Kitabussholah yang mengandung kebohongan itu. Berikut ini uraiannya: Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis, Imam Jamaah LDII Berikut ini adalah bukti kebohongan Imam LDII dalam memanipulasi hadis dengan menyatakan dirinya manqul kepada Rasulullah saw. Dalam Kitabus-Shalah (kitab tentang shalat) hlm. 124 – 125, yang disusun oleh pemimpin kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII, Nur Hasan (Madigol) mengutip sebuah hadis dalam kitab Sunan at-Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa dirinya manqul dari Nabi Muhammad saw. Adapun hadis tersebut berbunyi (yang artinya), “Telah menceritakan kepada kami, ‘Ubaidah bin Abdil Aziz (Nur Hasan Ubaidah Lubis, pen), telah menceritakan kepada kami, Syekh Umar Hamdan al-Madani al-Makki, dari Sayyid Ali adh-Dhahir al-Witri al-Madani, dari Syekh Abdil Ghani al-Majaddidi, dari ayahnya Abi Said, dari Abdil Aziz ad-Dihlawi as-Syah Waliyillah ad-Dihlawi, dari Syekh Abi Thahir al-Kurani, dari ayahnya Syekh Ibrahim al-Kurani, dari Syekh al-Mijahi, dari Syekh Ahmad as-Subki, dari Syekh Najmuddin al-Ghaithi dari Zaini Zakaria dari Al-Iz bin Abdirrahim bin Furaat, dari Syekh Umar bin al-Hasan al-Maraghi, dari Al-Fahr bin Ali bin Ahmad bin Abdil Wahid, dari Syekh Umar bin Thabarzad al-Baghdadi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Syekh Abul Fatah Abdul Malik bin Abdil Qasim al-Harawi al-Karrahi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Qadli al-Zahid Abu Amir Mahmud bin Qasim, dan telah menceritakan kepadaku Syekh bin Nashr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali at-Tiryaqi dan Syekh Abu Bakar Ahmad bin Abdi as-Shamad al-Ghurazi mereka telah berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Muhammad Abdul Jabbar bin Muhammad bin al-Jarrah al-Jarrahi telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abdul Abas Muhammad bin Ahmad bin Mahbub telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ya’kub al-Jauzajaani, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin shalih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Syuaib bin Abi Hamzah dari Abi Zinad dari Al-’Araz dari abi Hurairah, telah berkata, telah berkata Rasulullah saw., “Sesungguhnya bagi Allah SWT itu mempunyai sembilan puluh sembilan nama, barang siapa yang menghitungnya pasti dia masuk surga, Dia Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Malik, Al-Qudus, As-Salam, Al-Mukmin, Al-Muhaimin, Al-Aziz, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Khalik, al-Baari, Al-Mushawwir, Al-Ghaffar, Al-Qahar, Al-Wahab, Ar-Razzaq, Al-Fattah, Al-Alim, Al-Qabidl, Al-Basit, Al-Khafidl, Ar-Rafi, Al-Muiz, Al-Mudzil, As-Sami, Al-Bashir, Al-Hakam, Al-’Adl, Al-Latif, Al-Khabir, Al-Halim, Al-’Adlim, Al-Ghafur, Asy-Syakur, Al-’Ali, Al-Kabir, Al-Hafid, Al-Muqit, Al-Hasib, Al-Jalil, Al-Karim, Ar-Raqib, Al-Mijib, Al-Waasi, Al-Hakim, Al-Wadud, Al-Majid, Al-Baits, As-Syahid, Al-Haq, Al-Wakil, Al-Qawi, Al-Matin, Al-Wali, Al-Hamid, Al-Muhshi, Al-Mubdi, Al-Muid, Al-Muhyi, Al-Mumit, Al-Hayyu, Al-Qayum, Al-Wajidu, Al-Majidu, Al-Wahidu, Ash-Shamadu, Al-Qadiru, Al-Muktadir, Al-Muqadim, Al-Mu’akhir, Al-Awwal, Al-Akhir, Adh-Dahir, Al-Batin, Al-Wali, Al-Muta’ali, Al-Barru, At-Tawwab, Al-Muntaqimu, Al-’Afuwwu, Ar-Raufu, Maalikul Mulki, Dzul Zalali wal Ikram, Al-Muqsit, Al-Jaami, Al-Ghani, Al-Mughni, Al-Maani, Adl-Dlaru, An-Nafi’, An-Nur, Al-Hadi, Al-Badi’, Al-Baqi, Al-Waritsu, Ar-Rasyid, Ash-Shabur.” Hadis tersebut aslinya dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, juz 5, h.192, hadis no. 3574, penerbit: Pustaka As-Salafiyah Madinah al-Munawwarah. Penjelasan Setelah melakukan penelitian terhadap buku-buku pegangan kelompok LDII, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) menyimpulkan: Buku-buku pegangan kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII adalah gelap, artinya, buku itu tanpa penulis dan penerbit. Hanya, di akhir tiap-tiap buku itu tertulis: “Tidak diperjualbelikan, khusus untuk intern warga LDII.” Hal ini bisa dimengerti, mengingat cara penulisannya menyimpang dari pemahaman yang sesungguhnya, tetapi dipahami menurut cara penyusunnya. Oleh karena itu, agar terhindar dari serangan kaum cendekiawan yang ahli, di antaranya mereka menulis dengan cara gelap. Untuk menguatkan ajaran manqulnya, Nur Hasan mengutip sebuah hadis (tersebut di atas) dalam kitab Sunan at-Tirmidzi juz V h. 192 hadis no. 3574, penerbit Pustaka As-Salafiyah Madinah Al-Munawwarah. Sanad asli dari hadis tersebut adalah sebagai berikut. Imam At-Tirmidzi menerima dari Ibrahim bin Yaqub al-Jaujaani, Ibrahim menerima dari Shafwan bin Shalih, Shafwan menerima dari Al-Walid bin Muslim, Al-Walid menerima dari Syaib bin Hamzah, Syaib menerima dari Abi Zinad, Abi Zinad dari Al-Araz, Al-Araz dari Abi Hurairah, Abu Hurairah dari Nabi saw. Inilah sanad asli hadis tersebut dalam kitab Imam At-Tirmidzi. Dalam sanad asli tersebut, sama sekali tidak tercantum nama Nurhasan Ubaidah Lubis (yang dalam kitab-kitab pegangan LDII; Kitabussholah halaman 124 tercantum dengan nama Ubaidah bin Abdul Azis, untuk meyakinkan anggotanya yang tidak memahami). Dengan demikian, jelaslah bahwa Nur Hasan telah menambah sanad hadis tersebut dan mencantumkan nama Nur Hasan Ubaidah padanya. Tambahan nama Ubaidah bin Abdul Azis (Nur Hasan Ubaidah Lubis) di awal sanad tersebut adalah pemalsuan yang dilakukan oleh Nur Hasan dan tokoh pendukungnya. Begitu juga nama orang-orang yang ditambahkan Nur Hasan setelah namanya tersebut sampai Imam At-Tirmidzi, tidak ada dalam kitab Imam At-Tirmidzi yang asli. Yang ada hanya nama Imam At-Tirmidzi sampai dengan Rasulullah saw. Syarat harus manqul dalam menyiarkan Islam tidak pernah ada dalam ketentuan Ilmu Hadis. Pengakuan Nur Hasan dibantah Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram Nur Hasan mengaku dirinya belajar di Perguruan Darul Hadis Makkah al-Mukarramah sekitar tahun 1929 –- 1941 M/1349 — 1361 H. Apakah benar orang yang bernama Haji Nurhasan al-Ubaidah pernah study di perguruan Darul Hadis? Sebagai jawaban atas pengakuan tersebut, berikut ini kami kutipkan jawaban Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram As-Syekh Abdullah bin Muhammad bin Humaid pada tahun 1399 H. Jawaban: “Perguruan Darul Hadis belum berdiri sebelum 1352 H.” (1932 M, pen). Maka, study Nurhasan al-Ubaidah sebelum lahirnya perguruan tersebut adalah di antara hal yang membuktikan bahwa pengakuannya tidak benar. Setelah kami periksa arsip perguruan Darul Hadis di sana, tidaklah terdapat nama dia sama sekali, hal itu membuktikan bahwa dia tidak pernah study di sana. Mengenai pertanyaan Saudara, “Dapatkah dibenarkan pendiriannya yang mengharuskan diterimanya hadis-hadis Nabi yang hanya diriwayatkan oleh dia saja?” Dapatlah dijawab bahwa menggunakan periwayatan hadis, sehingga tidak dapat diterima kecuali melalui dia adalah suatu pendirian yang batil. Ini adalah penipuan terhadap umat yang tidak patut dipercaya, sebab riwayat hadis-hadis Rasulullah sudah tercantum dalam kitab-kitab hadis induk yang sahih dan kitab-kitab hadis induk lainnya. Selanjutnya, dia (Nurhasan) tidak akan sanggup mencakup (menghafal) hadis-hadis Rasulullah saw. walau sekadar sepersepuluhnya (1/10, pen). Oleh karena itu, bagaimana mungkin tidak dibolehkan seseorang menerima hadis-hadis Rasulullah saw. kecuali hanya melalui dia, sedangkan dia pun sudah terbukti tidak pernah study pada perguruan Darul Hadis di Makkah al-Mukarramah. Orang ini sebenarnya hanya pemalsu keterangan, penipu umat, untuk mengajak orang-orang awam masuk ke dalam alirannya. Mengenai pertanyaan Saudara tentang “Benarkah dia seorang Amirul Mukminin yang dibaiat secara ijmak dan bahwa mengenai amirul mukminin itu telah menunjuk seorang wakilnya, yaitu Haji Nur Hasan al-Ubaidah Lubis, dan adakah legalitasnya yang mewajibkan umat di Indonesia untuk patuh dan taat kepada dia?” Jawaban: “Haji Nur Hasan al-Ubaidah mengaku wakil amirul mukminin dan tidak ada orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Tetapi, orang ini sebenarnya hanyalah Dajjal (penipu) dan pemalsu keterangan, sehingga tidak perlu dihiraukan dan tidak patut dipercaya, bahkan wajib dibongkar kepalsuannya kepada khalayak ramai serta dijelaskan penipuannya dan keterangan-keterangannya yang palsu supaya khalayak ramai mengetahuinya. Dengan demikian, kita termasuk orang yang berdakwah beramar makruf nahi mungkar, dalam hal ini memerangi aliran-aliran sempalan yang menyesatkan.” Sumber: Diadaptasi dari Bukti Kebohongan Imam Jamaah LDII, Nur Hasan Ubaidah Lubis, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI). Jakarta, Selasa 6 Juni 2006M/ 9 Jumadil Akhir 1427H. FOOTNOTE 1. (Terjemahan di Makalah LDII itu bandingkan dengan terjemah Depag RI: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min.”).




LDII dan sikapnya
A. Sikap terhadap muslimin di luar mereka :
1. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir,
2. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap najis, hatta kedua orang tua pun. Kalau ada orang di luar kelompok mereka shalat di masjid mereka, bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali. Begitu juga kalau orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, bekas duduk tamu tersebut harus dicuci karena najis. Bahkan pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orang tua mereka yang bukan kelompoknya maka pakaian tersebut dicuci kembali karena dianggap sudah kena najis.
3. Al-Qur’an dan hadist yang boleh diterima adalah yang keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir mereka (yang sudah manqul). Yang tidak keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir / Imam mereka haram untuk diikuti (karena dianggap tidak manqul) dan haram berguru selain kepada Amir/Imam mereka.
B. Sistem manqul
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis adalah : ? waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatIjazah dari guru maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu ?. ( Drs. Imran AM, Selintas mengenai Islam Jama?ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal 24 )
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis. Ajaran ini tentang dengan ajaran nabi Muhammad saw yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain,dan Nabi tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat. ?Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengarkan ucapan lalu menympaikannya (kepada orang lain) sebagai apa yang ia dengar ?. (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadist ini Nabi saw. mendoakan kepada orang lain seperti yang ia dengar.
Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadist-hadistnya itu tidak ditentukan . Jadi bisa disampaikan dengan lisan,dengan tulisan,dengan radio,TV dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nur Hasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain,sehingga sangat tergantung pada terikat dengan apa yang digariskan oleh Amirnya (Nur Hasan Ubaidah).
Padahal Allah swt menghargai hamba-hanbanya yang mau?mendengar ucapan,lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya : ?Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-ku yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka itulah orang yang mempunyai akal.? (Qs Az-Zumar 17-18) (Drs. Imran AM,ibid, Hal 24-25)
4. Wajib Bai’at dan taat pada amir/Imam mereka
5. Mati dalam keadaan belum dibai’at oleh Imam/Amir maka matinya dianggap mati jahiliyah
6. Harta benda diluar kelompok/golongan mereka halal untuk diambil/dimiliki walu dengan cara bagaimanapun pengambilannya (asal tidak tertangkap/tidak ketahuan).
7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan adalah Amir/Imam.
8. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan perbulan,shadaqoh dan zakat kepada Amir/Imam dan haram membayarkannya pihak lain.
9. Harta, uang, infaq shadaqoh yang sudah diberikan kepada amir/Imam tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan hadaqoh yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
10. Haram memberikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang diluar kelompok mereka .
11. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka , kalaupun tidak usah berwudhu karema shalatnya harus diualngi lagi.v
12. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.
C. Kenyataan dan Saran
LDII adalah nama lain dari Gerekan Islam Jama’ah atau Lemkari yang didirikan oleh Madigol yang diganti nama dengan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Nur Hasan Ubaidah meninggal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 1982, lalu tahta kerajaan Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII diwarisi oleh putranya yang tertua yaitu Abd.
Dhohir Nur Hasan sebagai Imam/Amir dan dibai’at di hadapan jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dan disaksikan seluruh amir-amir/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang telah ditugaskan oleh pihak IJ untuk keliling ke berbagai wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka menganggap bahwa golongan selain IJ/LEMKARI/DII adalah kafir.
1 Mereka menganggap orang Islam selain mereka adalah golongan Ahli Kitab, sedang yang lain kafir.
2 Mereka dalam menanamkan keyakinan pada murid-murid mereka mengatakan :
1) Kalau saudara-saudara mengira diluar kita masih ada orang yang bisa masuk sorga maka sebelum berdiri, saudara sudah kafir (faroqol jama’ah/memisahkan diri dari jama’ah),sudah murtad harus tobat dan dibai’at kembali.
2) Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat dan puasa, itu lebih bodoh dari pada orang kafir,Sebab orang-orang kafir tahu kalau akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas.
Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan muslimin selain kelompoknya masuk neraka seperti itu,jelas model sifat iblis yang telah dijabarkan Al-qur’an yang telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi orang alim agama, sebagaimana Syaithan pun berat menghadapi orang alim agama.
Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i dan para petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII jyang telah keluar dari kungkungan aliran yang pernah dilarang tersebut.
Kalau Syaithan yang ditanyakan Allah sebagai musuh manusia itu telah mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal alias mengadakan Syari’at, maka IJ/LEMKARI/LDII juga sama, Sang Amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan masing-masing sepuluh persen (usyur) untuk Amir tanpa boleh untuk apa.
Lebih dasyat lagi dari penuturan para mantan anggota Islam Jama’ah diketahui bahwa Sang Amir menjamin Jama’ah masuk sorga. Padahal hanya yang Dajjallah yang berani membuat pernyataan sedasyat itu.
Akhlaq Nabi Muhammad saw sama sekali tidak tercermin dalam tingkah laku Amir pendiri IJ yakni Nur Hasan Ubaidah Lubis yang riwayat hidupnya penuh mistik dan perdukunan,melarikan perempuan,menceraikan tiga belas istrinya-menurut penelitian Litbang Depag RI memungut upeti sepuluh persen dari masing-masing jama?ah dengan sertifikat atas nama pribadi, dan diketahui bahwa dia punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik yang lajang maupun masih berstatus isteri orang.v
Terhadap Allah swt, ia berani membuat Syari’at sendiri (seperti mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen penghasilan kepadanya), terhadap Rasulullah ia menyelisihi ahklag beliau namun mengklaim dirinya sebagai Amir yang harus dita’ati Jama’ah, Kepada para Ulama ia mencaci - maki dengan kata - kata yang amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam Ia menajiskan dan mengkafirkan, serta memastikan masuk neraka. Sedang kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan ilmu- ilmu yang dilarang Allah yakni sihir pelet pun ditempuh.
Itulah jenis kemunafirkan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan sejak tahun 1941, dan Alhamdulillah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya berganti-ganti nama dan bernaung dibawah Golkar, maka kesesatan itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa -desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan kenegara -negara lain dengan nama LDII.
Lihat : Bahaya Islam Jama’ah/Lemkari/LDII. LPPI Jakarta, 1999 Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 Diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam
Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput, Jakarta Selatan 12970, Telp/Fax 8281606

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons