About

check

Selasa, 10 Maret 2009

Fatwa MUI - Islam Jama’ah/LDII Sesat

September 27th, 2007 •
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah Memperhatikan :
1. Bahwa faham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat clan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978.

2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukmini” yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai’at dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”.
3. Pengikut aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar isterinya turut masuk golongan Islam Jama’ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh �Amirul Mukminin�, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab
MEMUTUSKAN
Menyatakan :
1. Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangatbertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara
2. Menyerukan agar Ummat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesame hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai Agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi
4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama’ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan .keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=34
---------------------------OOOOOOOOOOO-----------------------------

• 4 Media Islam // Nov 13, 2007 at 4:46 pm
Masalah LDII sesat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa seperti artikel di atas:
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=34
Majelis Ulama adalah perkumpulan ulama dari berbagai organisasi seperti NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, dsb. Jadi insya Allah bisa dipercaya. Kalau bukan ulama MUI yang kita percaya, lalu siapa lagi?
Ciri-ciri aliran sesat adalah mereka tafarruq/memisahkan diri dari jama’ah terbesar Islam. Mereka menganggap ummat Islam selain kelompok mereka bid’ah, kafir, sesat.
Mereka tidak mau sholat dengan orang bukan dari golongan mereka. Mereka tidak mau sholat di masjid yang bukan milik kelompok mereka. Mereka tidak mau berguru dengan guru di luar kelompoknya.
Kelompok aliran sesat meski merasa mempelajari Al Qur’an dan Hadits namun pada prakteknya justru melanggar Al Qur’an dan Hadits. Contohnya mereka justru memisahkan diri dari jama’ah Islam:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..” [Ali Imran:103]
Tentang MUI
http://www.mui.or.id/mui_in/about.php
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
-------------------------------OOOOOOOOOOO----------------------------------


• 5 yadhy // Dec 4, 2007 at 10:45 am
kebetulan saya sekantor dengan orang LDII, dan memang dia membenarkan bahwa yang tidak mengikuti jama’ahnya semua masuk neraka, kecuali golongan mereka… dengan kata lain mereka menganggap kafir orang-orang di luar mereka walaupun yang beragama islam
saya ketahui memang LDII Sejak awal berkembang selalu memberikan keresahan, seharusnya, MUI memberikan ketegasan untuk meminta kepada kejaksaan agung agar membubarkan LDII. itu sangat membahayakan aqidah islam.
saya yakin LDII akan masuk neraka jahanam sebab dia mengkafirkan sesama muslim, nauzubillah hi minzalik. H Ari W Habib Rahman Al Fattah
-------------------------------OOOOOOOOOO-------------------------------------------------
• 8 ado widodo // Jan 10, 2008 at 6:22 pm
* Islam Jama`ah
________________________________________
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah Memperhatikan :

1. Bahwa faham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 19771978.
2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukmini” yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai’at dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”.
3. Pengikut aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar isterinya turut masuk golongan Islam Jama’ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab
MEMUTUSKAN
Menyatakan :
1. Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangatbertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara
2. Menyerukan agar Ummat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesame hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai Agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi
4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama’ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan .keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat

* Ahmadiyah Qadiyam
________________________________________

Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei - 1 Juni 1980 M. di Jakarta memfatwakan ten tang jama’al Ahmadiyah sebagai berikut :
Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalain 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
1. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah. Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H./4 – 7 Maret 1984 M., merekomendasikan tentang jama’ah Ahamdiyah tersebut sebagai : berikut :
2. Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatur sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi ummat Islam menimbulkan :
1. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
2. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.
3. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31– - 1953).
Menyerukan :
3. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam.
4. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
5. Kepala seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu
* Darul Arqam
________________________________________

 Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka’bah dalam keadaan jaga
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma’idah ayat 3:
Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur’’ an Tingkat Nasional.
Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da’ i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma’ruf nahi munkar.
Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi’ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :
Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi’ul – Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :
Menimbang :
1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah “, serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam
Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :
1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah”, pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.
Mengingat :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
3.
Mendengar :
1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa ‘Majelis Ulama Indonesia
3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah”, pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da’i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.
Ditetapkan :
Jakarta, 06 Rabi’ul Awwal 1415 H.
13 Agustus 1994 M.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris
KH. Hasan Basri H.S. Prodjokusumo
>
CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF,

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:
1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman.
3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda-mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5. Kejahatan onani, homoseks, dan aborsi ditebus duit untuk Imam:
1. Onani, amal sholih pusat I bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 60.000,-
2. Sempetan/mairil (homo), amal sholih di pusat 3 bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 180.000,-
3. Aborsi, amal sholih dipusat 6 bulan atau uang Rp 2000/hari = Rp 360.000,- ( KUMPULAN PENJELASAN PERATURAN AGAMA)
(Materi Pengajian bulanan LDII, 16 September 2006, sebanyak 54 Masalah, bab 20: BAB KAFARAH)
Dari peraturan agama yang dibuat oleh LDII tersebut di atas, secara jelas menyatakan bahwa perbuatan bejat seperti onani, homo, dan aborsi dijadikan proyek oleh Pusat organisasi LDII untuk memperoleh uang. Coba bayangkan perbuatan bejat berubah menjadi amal sholih setelah dibayar dengan uang. Perbuatan bejat tersebut bukan di-berantas malahan dipelihara demi untuk pemasukan uang. Ini semua bukan ajaran Islam tetapi ajaran setan dan iblis laknatullah. Dan sungguh terkutuk perbuatan ini.
6. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
7. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo).
9. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
10. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
11. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
12. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
13. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).



Bohong Imam Jamaah LDII


Bukti Kebohongan Nur Hasan Ubaidah Lubis, Imam Jamaah LDII
Berikut ini adalah bukti kebohongan Imam LDII dalam memanipulasi hadis dengan menyatakan dirinya manqul kepada Rasulullah saw.
Dalam Kitabus-Shalah (kitab tentang shalat) hlm. 124 – 125, yang disusun oleh pemimpin kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII, Nur Hasan (Madigol) mengutip sebuah hadis dalam kitab Sunan at-Tirmidzi. Dia mengatakan bahwa dirinya manqul dari Nabi Muhammad saw. Adapun hadis tersebut berbunyi (yang artinya), “Telah menceritakan kepada kami, ‘Ubaidah bin Abdil Aziz (Nur Hasan Ubaidah Lubis, pen), telah menceritakan kepada kami, Syekh Umar Hamdan al-Madani al-Makki, dari Sayyid Ali adh-Dhahir al-Witri al-Madani, dari Syekh Abdil Ghani al-Majaddidi, dari ayahnya Abi Said, dari Abdil Aziz ad-Dihlawi as-Syah Waliyillah ad-Dihlawi, dari Syekh Abi Thahir al-Kurani, dari ayahnya Syekh Ibrahim al-Kurani, dari Syekh al-Mijahi, dari Syekh Ahmad as-Subki, dari Syekh Najmuddin al-Ghaithi dari Zaini Zakaria dari Al-Iz bin Abdirrahim bin Furaat, dari Syekh Umar bin al-Hasan al-Maraghi, dari Al-Fahr bin Ali bin Ahmad bin Abdil Wahid, dari Syekh Umar bin Thabarzad al-Baghdadi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Syekh Abul Fatah Abdul Malik bin Abdil Qasim al-Harawi al-Karrahi telah berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Qadli al-Zahid Abu Amir Mahmud bin Qasim, dan telah menceritakan kepadaku Syekh bin Nashr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali at-Tiryaqi dan Syekh Abu Bakar Ahmad bin Abdi as-Shamad al-Ghurazi mereka telah berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Muhammad Abdul Jabbar bin Muhammad bin al-Jarrah al-Jarrahi telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abdul Abas Muhammad bin Ahmad bin Mahbub telah berkata, telah mengkhabarkan kepada kami Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Tirmidzi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ya’kub al-Jauzajaani, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin shalih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Syuaib bin Abi Hamzah dari Abi Zinad dari Al-’Araz dari abi Hurairah, telah berkata, telah berkata Rasulullah saw., “Sesungguhnya bagi Allah SWT itu mempunyai sembilan puluh sembilan nama, barang siapa yang menghitungnya pasti dia masuk surga, Dia Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Malik, Al-Qudus, As-Salam, Al-Mukmin, Al-Muhaimin, Al-Aziz, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Khalik, al-Baari, Al-Mushawwir, Al-Ghaffar, Al-Qahar, Al-Wahab, Ar-Razzaq, Al-Fattah, Al-Alim, Al-Qabidl, Al-Basit, Al-Khafidl, Ar-Rafi, Al-Muiz, Al-Mudzil, As-Sami, Al-Bashir, Al-Hakam, Al-’Adl, Al-Latif, Al-Khabir, Al-Halim, Al-’Adlim, Al-Ghafur, Asy-Syakur, Al-’Ali, Al-Kabir, Al-Hafid, Al-Muqit, Al-Hasib, Al-Jalil, Al-Karim, Ar-Raqib, Al-Mijib, Al-Waasi, Al-Hakim, Al-Wadud, Al-Majid, Al-Baits, As-Syahid, Al-Haq, Al-Wakil, Al-Qawi, Al-Matin, Al-Wali, Al-Hamid, Al-Muhshi, Al-Mubdi, Al-Muid, Al-Muhyi, Al-Mumit, Al-Hayyu, Al-Qayum, Al-Wajidu, Al-Majidu, Al-Wahidu, Ash-Shamadu, Al-Qadiru, Al-Muktadir, Al-Muqadim, Al-Mu’akhir, Al-Awwal, Al-Akhir, Adh-Dahir, Al-Batin, Al-Wali, Al-Muta’ali, Al-Barru, At-Tawwab, Al-Muntaqimu, Al-’Afuwwu, Ar-Raufu, Maalikul Mulki, Dzul Zalali wal Ikram, Al-Muqsit, Al-Jaami, Al-Ghani, Al-Mughni, Al-Maani, Adl-Dlaru, An-Nafi’, An-Nur, Al-Hadi, Al-Badi’, Al-Baqi, Al-Waritsu, Ar-Rasyid, Ash-Shabur.”
Hadis tersebut aslinya dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, juz 5, h.192, hadis no. 3574, penerbit: Pustaka As-Salafiyah Madinah al-Munawwarah.
Penjelasan
Setelah melakukan penelitian terhadap buku-buku pegangan kelompok LDII, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) menyimpulkan:
Buku-buku pegangan kelompok Islam Jamaah/Lemkari/LDII adalah gelap, artinya, buku itu tanpa penulis dan penerbit. Hanya, di akhir tiap-tiap buku itu tertulis: “Tidak diperjualbelikan, khusus untuk intern warga LDII.” Hal ini bisa dimengerti, mengingat cara penulisannya menyimpang dari pemahaman yang sesungguhnya, tetapi dipahami menurut cara penyusunnya. Oleh karena itu, agar terhindar dari serangan kaum cendekiawan yang ahli, di antaranya mereka menulis dengan cara gelap.
Untuk menguatkan ajaran manqulnya, Nur Hasan mengutip sebuah hadis (tersebut di atas) dalam kitab Sunan at-Tirmidzi juz V h. 192 hadis no. 3574, penerbit Pustaka As-Salafiyah Madinah Al-Munawwarah.
Sanad asli dari hadis tersebut adalah sebagai berikut. Imam At-Tirmidzi menerima dari Ibrahim bin Yaqub al-Jaujaani, Ibrahim menerima dari Shafwan bin Shalih, Shafwan menerima dari Al-Walid bin Muslim, Al-Walid menerima dari Syaib bin Hamzah, Syaib menerima dari Abi Zinad, Abi Zinad dari Al-Araz, Al-Araz dari Abi Hurairah, Abu Hurairah dari Nabi saw. Inilah sanad asli hadis tersebut dalam kitab Imam At-Tirmidzi.
Dalam sanad asli tersebut, sama sekali tidak tercantum nama Nurhasan Ubaidah Lubis (yang dalam kitab-kitab pegangan LDII; Kitabussholah halaman 124 tercantum dengan nama Ubaidah bin Abdul Azis, untuk meyakinkan anggotanya yang tidak memahami).
Dengan demikian, jelaslah bahwa Nur Hasan telah menambah sanad hadis tersebut dan mencantumkan nama Nur Hasan Ubaidah padanya.
Tambahan nama Ubaidah bin Abdul Azis (Nur Hasan Ubaidah Lubis) di awal sanad tersebut adalah pemalsuan yang dilakukan oleh Nur Hasan dan tokoh pendukungnya. Begitu juga nama orang-orang yang ditambahkan Nur Hasan setelah namanya tersebut sampai Imam At-Tirmidzi, tidak ada dalam kitab Imam At-Tirmidzi yang asli. Yang ada hanya nama Imam At-Tirmidzi sampai dengan Rasulullah saw. Syarat harus manqul dalam menyiarkan Islam tidak pernah ada dalam ketentuan Ilmu Hadis.
Pengakuan Nur Hasan dibantah Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram Nur Hasan mengaku dirinya belajar di Perguruan Darul Hadis Makkah al-Mukarramah sekitar tahun 1929 –- 1941 M/1349 — 1361 H. Apakah benar orang yang bernama Haji Nurhasan al-Ubaidah pernah study di perguruan Darul Hadis?
Sebagai jawaban atas pengakuan tersebut, berikut ini kami kutipkan jawaban Direktur Umum Inspeksi Agama di Masjid Al-Haram As-Syekh Abdullah bin Muhammad bin Humaid pada tahun 1399 H.
Jawaban:
“Perguruan Darul Hadis belum berdiri sebelum 1352 H.” (1932 M, pen). Maka, study Nurhasan al-Ubaidah sebelum lahirnya perguruan tersebut adalah di antara hal yang membuktikan bahwa pengakuannya tidak benar. Setelah kami periksa arsip perguruan Darul Hadis di sana, tidaklah terdapat nama dia sama sekali, hal itu membuktikan bahwa dia tidak pernah study di sana.
Mengenai pertanyaan Saudara, “Dapatkah dibenarkan pendiriannya yang mengharuskan diterimanya hadis-hadis Nabi yang hanya diriwayatkan oleh dia saja?” Dapatlah dijawab bahwa menggunakan periwayatan hadis, sehingga tidak dapat diterima kecuali melalui dia adalah suatu pendirian yang batil. Ini adalah penipuan terhadap umat yang tidak patut dipercaya, sebab riwayat hadis-hadis Rasulullah sudah tercantum dalam kitab-kitab hadis induk yang sahih dan kitab-kitab hadis induk lainnya.
Selanjutnya, dia (Nurhasan) tidak akan sanggup mencakup (menghafal) hadis-hadis Rasulullah saw. walau sekadar sepersepuluhnya (1/10, pen). Oleh karena itu, bagaimana mungkin tidak dibolehkan seseorang menerima hadis-hadis Rasulullah saw. kecuali hanya melalui dia, sedangkan dia pun sudah terbukti tidak pernah study pada perguruan Darul Hadis di Makkah al-Mukarramah.
Orang ini sebenarnya hanya pemalsu keterangan, penipu umat, untuk mengajak orang-orang awam masuk ke dalam alirannya.
Mengenai pertanyaan Saudara tentang “Benarkah dia seorang Amirul Mukminin yang dibaiat secara ijmak dan bahwa mengenai amirul mukminin itu telah menunjuk seorang wakilnya, yaitu Haji Nur Hasan al-Ubaidah Lubis, dan adakah legalitasnya yang mewajibkan umat di Indonesia untuk patuh dan taat kepada dia?”
Jawaban:
“Haji Nur Hasan al-Ubaidah mengaku wakil amirul mukminin dan tidak ada orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Tetapi, orang ini sebenarnya hanyalah Dajjal (penipu) dan pemalsu keterangan, sehingga tidak perlu dihiraukan dan tidak patut dipercaya, bahkan wajib dibongkar kepalsuannya kepada khalayak ramai serta dijelaskan penipuannya dan keterangan-keterangannya yang palsu supaya khalayak ramai mengetahuinya. Dengan demikian, kita termasuk orang yang berdakwah beramar makruf nahi mungkar, dalam hal ini memerangi aliran-aliran sempalan yang menyesatkan.”
Sumber: Diadaptasi dari Bukti Kebohongan Imam Jamaah LDII, Nur Hasan Ubaidah Lubis, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI).

LDII =The Real Aliran sesat

Aliran Sesat http://yamadhipati.blogspot.com/2006/10/aliran-sesat.html Bagaimana seharusnya negara melindungi rakyatnya dari praktik penyesatan dalam beragama? Apakah penyelewengan ajaran demi kepentingan kelompok tertentu serta penipuan atas nama agama termasuk dalam bingkai freedom of faith yang harus dilindungi? Bagaimanakah mengetahui bahwa suatu sekte tertentu adalah sesat? Apakah seyogyanya negara ikut campur dalam wilayah kepercayaan beragama? Serentetan pertanyaan di atas mengemuka seiring menjamurnya aliran-aliran menyeleweng yang mengatas namakan Islam di indonesia akhir-akhir ini. Pemeluk agama Islam di negara kita lebih banyak dari jumlah seluruh muslim yang tinggal di negara-negara Arab. Isi kepala berjuta-juta umat ini tentu tidak bisa dirangkai-paksa menjadi sebentuk kesepakatan tunggal. Perbedaan pendapat serta perbedaan cara pandang terhadap Islam tentulah hal yang wajar belaka. Individu-individu dengan pandangan yang sama akan cenderung saling mendekati dan membentuk suatu kelompok. Sampai di sini, tak ada yang keluar dari batas kewajaran. Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Sampai suatu ketika, kepala-kepala merasa bahwa merekalah yang persepsinya mengenai Islam paling benar. Tekstualis, kaku dan anti interpretasi. Sedikit saja kelompk lain berbeda pandangan dengan mereka, tiba-tiba yang lain ini dicap sebagai kafir atau minimal tidak Islami. Standar Islami yang mereka pakai sesempit lingkaran virtual yang mereka bangun di dalam kepala mereka. Mereka berdiri di dalam lingkaran tersebut, dan siapa saja yang berada di luar lingkaran, berarti tidak berada dalam wilayah Islami. Pada titik ini, barulah muncul permasalahan. Persoalan lain mencuat ketika suatu kelompok, atas nama kebebasan beragama, kebebasan berpendapat dan kebebasan-kebebasan lain berteriak lantang menyuarakan faham baru yang liberal. Secara alami, faham ini berada pada kutub yang berlawanan dengan faham di atas. Yang saya kesan dari ajaran kelompok kedua ini adalah hasrat yang menggebu-gebu untuk memreteli atribut-atribut kesucian dari ajaran Islam. “Membumikan” Alqur’an dan “memanusiakan” Nabi. Kita semua tahu, bahwa Alqur’an memang diturunkan sedikit demi sedikit dengan beberapa di antaranya didahului oleh asbab al nuzuul yang menunjukkan “kebumiannya”. Sifat kontekstualnya. Kita juga semua faham betul bahwa Nabi adalah juga manusia. Tapi apa yang saya rasakan dari hasrat kelompok ini, ada kecenderungan kengidulen. Libido yang terlalu tinggi dan terlalu bersemangat dalam mendegradasi segala sesuatu yang besifat “langit”. Pameo seperti, Tidak ada hukum tuhan, dekonstruksi Alqur’an dan sebagainya kerap kita dengar dari kelompok ini. Sifat ekstrim seperti ini barangkali merupakan sebuah reaksi logis dari gencarnya propaganda kelompok-kelompok tekstualis yang suka merasa punya hak monopoli atas kebenaran. Yang patut disayangkan, para pemuja liberalisme ini biasanya senang memposisikan diri “di luar Islam” atau gemar berkolaborasi dengan non muslim; Barat. Menjadikan Barat sebagai idola dan panutan. Dan dengan membabi buta menerapkan metodologi-metodologi barat dalam “membaca” ajaran dan turats Islam. Bahkan sampai ada — meskipun tidak banyak– yang melacurkan agamanya demi menyenangkan sang idola dan tujuan-tujuan lainnya. Slogan “berbedalah maka kau akan terkenal”, diterapkan. Membuat sensasi dan memunculkan kontroversi demi popularitas. Sebenarnya kita patut menghargai setiap pemikiran, apapun bentuk pemikiran itu asalkan jujur. Tak jarang dua kelompok ini saling bersitegang dan berpolemik di media. Bahkan sampai keluar ancaman pembunuhan dari salah satu kelompok. Sementara jama’ah / jam’iyah dengan aqidah dan ajaran “mapan” yang menjadi wadah berpuluh juta umat seakan mandul dan tak mampu memberikan pencerahan. Mereka hanya terjebak dengan rutinitas organisasi yang absurd. Tak bermanfaat bagi umat dan tak progresif. Ada yang berkutat dengan tradisi yang tak masuk akal. Ada yang rebutan posisi. Ada yang hanya berfikir tentang kegagahan fisik organisasi. Lupa dengan tujuan dibentuknya organsisasi yaitu, membimbing dan memberikan pencerahan kepada umat. Jika aliran mainstream kehilangan orientasi, maka tak heran kalau kelompok-kelompok ekstrim baik kanan maupun kiri yang akan berjaya. Saya teringat perkataan seorang yahudi moderat dalam mengomentari gerakan ekstrim Zionisme; ” Jika orang-orang jujur kehilangan orientasi, percayalah para ekstrimis yang akan muncul dan mengambil alih kepemimpinan”. Dalam situasi keberagamaan kita seperti ini, maka bangkitnya kelompok-kelompok ekstrim dengan berbagai corak dan kegiatannya bukanlah hal yang aneh. Bahkan kondisi seperti ini akhirnya dimanfaatkan oleh kelompok lain (para pencoleng munafik) yang menipu orang awam demi kepentingan pribadi. Sebut saja sekte-sekte semacam ahmadiyah, Islam Jama’ah ( LDII ), atau yang baru-baru ini membuat gempar umat Islam di Padang; Jami’ah Islamiyah dan lain-lainnya. Menurut hemat saya, khsusus dalam hal penipuan dan penyesatan semacam ini negara wajib turut campur menangani. Karena hanya negara yang memiliki perangkat sah dan dibutuhkan dalam menanganinya. Tapi kemudian ada pertanyaan yang mengemuka. Bagaimana caranya mengetahui bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sesat dan bahwa para pemimpinnya adalah penipu? Sebenarnya sama sekali bukan hal sulit mengidentifikasi kesesatan semacam ini. Aliran seperti ini sangat nyata kesesatannya. Bukan hanya sekedar ikhtilaf biasa antara modernis, tekstualis, tradisionalis ataupun liberalis. Kesesatan gerombolan yang saya maksud ini mudah sekali kita ketahui. Kelompok ini biasanya cenderung ekslusif. Berkelompok cara hidupnya. Ada juga yang tidak membentuk komunitas tertentu tapi, hanya menjalankan ritual peribadatan dengan anggota gerombolannya saja. Menganggap yang lain sebagai kafir yang sesungguhnya, Najis dan tidak boleh memasuki masjid mereka. Menutupi ajaran aslinya dari orang lain. Menggunakan jurus Taqiyah seperti yang digunakan aliran-aliran sesat syi’ah pada era Kerajaan Islam awal. Mengajarkan ketaatan mutlak kepada pemimpin kelompok yang biasanya disebut sebagai amir. Bahkan ada yang mempercayai bahwa pemimpinnya adalah penjelmaan dari Nabi Muhammad atau bahkan tempat bersemayam ruh tuhan. Ujung-ujungnya, anggota diwajibkan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh pengurus gerombolan dengan dalih zakat dan sebagainya. Anggota dilarang keras mengetahui bagaimana uang tersebut ditasharrufkan. Mempertanyakan hal tersebut dianggap sebagai kufur. Amir gerombolan menentukan tafsir dan pemahaman atas nas dan harus diikuti oleh seluruh anggota. Menoleh kepada pemahaman orang lain atas nas dilarang keras. Dalam memahami nas, mereka harus taklid kepada pemimpinnya. Hidung mereka dicocok. Pasrah bongko’an. Dalam kasus LDII, sang mastermind menggunakan taktik yang sebenarnya bukanlah hasil karyanya sendiri. Taktik yang dijiplak dari aliran-aliran sesat pada era kerajaan Islam di Arab. Pertama mereka mendekati golongan muslim awam — diprioritaskan golongan ekonomi baik — yang mudah ditipu. Karena para “santri” tentu sulit dijerat dan orang miskin tidak bisa diperas. Sang agen mengajak calon korban untuk berbicara tentang islam. Kemudian mulai memaparkan sebuah nas yang — kata mereka — tak terbantahkan. Bahwa nabi pernah bersabda: ” Laa Islaama illa bi al jam’aah, walaa jama’ata illa bi al imaamah, wala imaamata illa bi al bai’ah, walaa ba’iata illa bi al tho’ah”. Atau hadis yang semacamnya. Diktakan pula bahwa orang yang berada di luar jama’ah sampai mati, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah alias Kafir. Nah!!! Si calon mangsa mulai terusik hatinya. Berarti dengan syahadat dan menjalankan rukun Islam saja tidak cukup. Berarti dia harus masuk dalam sebuah jama’ah, karena tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan imamah, tidak ada imamah kecuali dengan bai’at dan tidak ada bai’at kecuali dengan ketaatan terhadap sang Imam. Kemudian sang agen mengatakan: “Jangan takut, kamu bisa menjadi muslim yang sebenarnya kalau kamu mau berbai’at kepada pemimpin kami”. Mereka mengklaim bahwa di Indonesia sampai pada tahun tertentu munculnya pemimpin gerombolan ini, belum ada seorang muslim yang diangkat menjadi seorang Amir al mukminin. Sehingga sang amir tersebutlah yang harus menjadi tujuan bai’at dan sekarang kepemimpinan telah dilimpahkan kepada anaknya sebagai khalifah selanjutnya. Hayhaata!!! Wa yaa Turaa!!! Para munafik ini menggunakan nas yang telah ditafsirkan sesuai dengan tujuannya sendiri menjerat orang-orang awam. Menipu dan memeras. Mereka bukan muballigh, mereka bukan pemimpin ummat. Mereka adalah Dajjal terkutuk. Apa alasan taqiyah dan menyembunyikan ajaran, kalau bukan karena takut ketahuan sesatnya? Khilafah dalam Islam juga tidak diwariskan. Hanya orang munafik atau kafir yang mengatakan bahwa orang muslim di luar golongannya dan menjalankan syari’at Islam serta lurus dalam akidah, sebagai kafir yang najis. Melihat fenomena semacam ini, akankah pemerintah diam? Bukankah membiarkan masalah ini ditangani oleh “massa” justru hanya akan menimbulkan fitnah. Seharusnya pemerintah tegas dan berani mengambil tindakan. LDII yang berkali-kali berganti nama dan dulu pernah di-nass oleh Kejaksaan Agung sebagai aliran sesat, kenapa masih dibiarkan hidup dan berkembang sampai sekarang? Pada era dinasti Orde Baru, LDII sengaja tidak ditumpas karena dimanfaatkan suaranya dalam Pemilu. kalau benar ada niat dari pemerintah untuk “menertibkan” gerombolan-gerombolan sesat semacam ini, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menumpas atau minimal memperlambat perkembangannya. Pemerintah bisa mulai mendata dan melakukan penyelidikan yang mendalam tentang aliran-aliran ini. Kemudian bagi aliran yang terbukti melakukan penipuan dan penyesatan diambil tindakan tegas dengan menyita seluruh aset organisasi dan para pemimpinnya. Menangkap dan memenjarakan para pemimpin aliran sesat. Kemudian diberikan penyuluhan dengan dengan cara yang sebaik-baiknya kepada para korban penipuan ini. Dalam hal penyesatan dan penipuan atas nama agama ini, compromise is not acceptable!!! Wallaahu a’lamu

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons